Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
اَلْحَجُّ
اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا
فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ
اللّٰهُۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ
يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ
(البقرة:
١٩٧)
Artinya:
“(Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barang
siapa menetapkan niat dalam bulan-bulan itu untuk mengerjakan haji, maka tidak
boleh berkata rafats, berbuat maksiat, dan berbantah-bantahan dalam haji. Apa
saja kebaikan yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Berbekallah, karena
sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai
orang-orang yang berakal.”
(QS. Al-Baqarah: 197)
Ayat ini menjadi salah satu pedoman utama dalam memahami
ibadah haji. Di dalamnya Allah SWT menjelaskan waktu pelaksanaan haji, adab
yang wajib dijaga selama berhaji, hingga bekal utama yang harus dibawa oleh
setiap tamu Allah.
Secara lahiriah, ayat tersebut menerangkan bahwa musim haji
berada pada bulan-bulan yang telah diketahui umat Islam, yakni Syawal,
Dzulqa’dah, dan sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Inilah yang dikenal dengan
miqat zamani, yakni batas waktu pelaksanaan ibadah haji.
Setelah itu Allah SWT berfirman:
فَمَنْ
فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
Artinya, siapa pun yang sudah berniat dan mulai masuk ke
dalam ihram untuk menunaikan haji, maka ia wajib menjaga diri dari tiga
perkara.
Pertama adalah rafats (رَفَثَ). Maksudnya bukan
hanya hubungan suami istri, tetapi juga ucapan yang tidak pantas, kata-kata
kotor, atau sesuatu yang mengarah pada syahwat.
Kedua adalah fusuq (فُسُوقَ), yaitu segala bentuk
kemaksiatan dan pelanggaran terhadap syariat Allah, baik yang tampak maupun
yang tersembunyi.
Ketiga adalah larangan berdebat dan bertengkar. Haji
mengajarkan ketenangan hati, kesabaran, dan menjaga lisan. Perdebatan demi
mempertahankan kebenaran agama tentu berbeda dengan pertengkaran yang lahir
dari hawa nafsu dan ego.
Allah SWT juga menegaskan:
وَمَا
تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ
Sekecil apa pun amal baik yang dilakukan seorang hamba,
semuanya diketahui Allah SWT. Tidak ada yang luput dari pengetahuan-Nya.
Dalam suasana haji, seorang muslim sedang berada di tempat
yang mulia, mengenakan pakaian ihram, memperbanyak doa dan munajat. Karena itu
haji menjadi momen besar untuk memohon ampunan dan memperbaiki diri.
Sebaliknya, orang yang menunaikan haji dengan cara zalim
atau melanggar aturan syariat harus berhati-hati.
Allah SWT berfirman:
يُعْرَفُ
الْمُجْرِمُونَ بِسِيمَاهُمْ فَيُؤْخَذُ بِالنَّوَاصِي وَالْأَقْدَامِ
يَطُوفُونَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ حَمِيمٍ آنٍ
(QS. Ar-Rahman: 41–44)
Ayat ini menjadi peringatan bahwa kezaliman tidak akan
tersembunyi di hadapan Allah. Karena itu urusan haji tidak boleh dijadikan
jalan mencari keuntungan dengan merugikan orang lain.
Kemudian Allah SWT berfirman:
وَتَزَوَّدُوا
فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ
Artinya: “Berbekallah kalian, dan sebaik-baik bekal adalah
takwa.”
Bekal dalam haji bukan hanya biaya perjalanan atau
perlengkapan fisik, tetapi juga hati yang ikhlas, niat yang lurus, serta
kesabaran dalam menjalani seluruh manasik.
Dari pemahaman ayat ini, para ulama menjelaskan bahwa ada
tiga keadaan dalam ibadah haji: Haji Mabrur, Haji Maqbul, dan Haji Mardud.
1. Haji Mabrur
Haji mabrur adalah haji yang diterima dengan sempurna dan
membawa perubahan menuju kebaikan.
Orang yang memperoleh kemabruran adalah mereka yang
menjalankan haji sesuai tuntunan syariat, menjaga larangan ihram, menggunakan
harta yang halal, serta sepulang dari Tanah Suci menjadi lebih baik daripada
sebelumnya.
Allah SWT berfirman:
لَنْ
تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ
“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan yang sempurna sampai
kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai.”
Kemabruran bukan sekadar sahnya ibadah, tetapi terlihat dari
perubahan akhlak dan ketakwaan setelah pulang berhaji.
2. Haji Maqbul
Haji maqbul adalah niat dan persiapan haji yang diterima
Allah SWT meski seseorang belum sempat berangkat karena ada uzur syar’i.
Misalnya sudah menabung bertahun-tahun, sudah siap
berangkat, tetapi terhalang sakit, keamanan, atau musibah di luar kemampuan.
Allah SWT berfirman:
إِنَّمَا
يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ
“Sesungguhnya Allah hanya menerima amal dari orang-orang
yang bertakwa.”
Allah Maha Mengetahui isi hati hamba-Nya. Niat tulus tidak
akan sia-sia di sisi-Nya.
3. Haji Mardud
Haji mardud adalah haji yang tertolak.
Penyebabnya bisa karena dilakukan dengan harta haram,
penipuan, manipulasi aturan, mengambil hak orang lain, atau menunaikan haji
dengan niat duniawi semata.
Dalam keadaan seperti itu, lahirnya seseorang tampak
berhaji, namun nilai ibadahnya bisa gugur di sisi Allah.
Ketika seorang hamba mengucapkan talbiyah:
لَبَّيْكَ
اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ
Disebutkan dalam banyak nasihat ulama, bila haji ditempuh
dengan cara haram maka dikhawatirkan jawabannya adalah:
لَا
لَبَّيْكَ وَلَا سَعْدَيْكَ
Na’udzubillah.
Karena itu siapa pun yang pernah berbuat salah dalam urusan
haji hendaknya segera bertobat, memperbaiki niat, menggunakan harta yang halal,
dan mengembalikan hak orang lain jika pernah dizalimi.
Kesimpulan
Pertama, Haji Mabrur adalah haji yang sah, ikhlas, sesuai
tuntunan syariat, dan membentuk pribadi yang lebih taat setelah pulang.
Kedua, Haji Maqbul adalah niat suci yang diterima Allah
meskipun belum terlaksana karena uzur yang dibenarkan syariat.
Ketiga, Haji Mardud adalah haji yang dilakukan dengan cara
yang salah, melanggar aturan Allah, atau menzalimi sesama sehingga terancam
tertolak.
Semoga Allah SWT menerima ibadah seluruh jamaah haji tahun
ini, memudahkan langkah kaum muslimin yang merindukan Baitullah, memberi kita
rezeki untuk berhaji dengan cara yang halal, dan menjadikan kita semua termasuk
golongan hamba yang mendapat ridha-Nya.
آمِيْن يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ
