Memahami Makna, Hukum, dan Keutamaan Ibadah Kurban

Ibadah kurban merupakan salah satu syiar Islam yang sangat dianjurkan bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan. Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, kurban juga mengandung banyak pelajaran tentang keikhlasan, kepedulian, dan pengorbanan. Dalam tulisan ini akan dibahas tentang pengertian kurban, hukum pelaksanaannya, serta keutamaan yang terkandung di dalamnya.

1. Pengertian Kurban

Secara bahasa, kata qurban berasal dari bahasa Arab:

قَرُبَ – يَقْرُبُ – قُرْبَانًا

yang memiliki makna “dekat”. Maksudnya adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya dan mengharap ridha-Nya.

Adapun dalam istilah syariat, kurban dikenal dengan istilah udhiyah (الأُضْحِيَّةُ), yaitu menyembelih hewan ternak tertentu pada hari Idul Adha dan hari-hari Tasyrik sebagai bentuk ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Waktu pelaksanaannya dimulai setelah shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga tanggal 13 Dzulhijjah.

Karena itulah hari raya ini disebut juga dengan Idul Adha, yaitu hari raya pengorbanan dan penyembelihan hewan kurban demi mendekatkan diri kepada Allah.

2. Hukum Berkurban

Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunah muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang yang mampu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa melaksanakan ibadah kurban setiap tahun sejak disyariatkan sampai beliau wafat.

Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik dan Imam Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban wajib bagi muslim yang mampu dan tidak sedang safar.

Perbedaan pendapat ini menunjukkan besarnya perhatian para ulama terhadap ibadah kurban. Meskipun mayoritas menghukuminya sunnah, namun ibadah ini memiliki kedudukan yang sangat mulia dalam Islam.

3. Keutamaan Ibadah Kurban

Kurban bukan hanya sekadar menyembelih hewan, tetapi juga ibadah yang penuh pahala dan hikmah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ، وَإِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا، وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ، فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

Artinya:

“Tidak ada amalan yang dilakukan manusia pada hari raya kurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan kurban itu akan datang pada hari kiamat lengkap dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sungguh darah kurban itu telah sampai kepada Allah sebelum jatuh ke tanah. Maka lakukanlah kurban dengan hati yang ikhlas.”
(HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Hadits ini menunjukkan betapa agungnya ibadah kurban di sisi Allah. Bahkan setiap bagian dari hewan kurban akan menjadi pahala bagi orang yang melaksanakannya.

Dalam riwayat lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga memberikan peringatan kepada orang yang mampu namun enggan berkurban:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

Artinya:

“Barang siapa memiliki kelapangan rezeki tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”
(HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Hadits ini menunjukkan besarnya keutamaan ibadah kurban sekaligus teguran bagi orang yang sebenarnya mampu namun tidak mau melaksanakannya.

Selain pahala yang besar, kurban juga mendidik seorang muslim agar tidak dikuasai sifat kikir dan cinta dunia secara berlebihan. Dengan berkurban, seseorang belajar untuk berbagi kepada sesama, terutama kepada fakir miskin yang jarang menikmati makanan yang layak.

Kurban mengajarkan bahwa harta hanyalah titipan Allah. Seorang hamba rela mengorbankan sebagian hartanya demi mencari ridha-Nya. Pada hakikatnya, yang sampai kepada Allah bukanlah darah ataupun daging hewan kurban, melainkan ketakwaan dan keikhlasan hati orang yang berkurban.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

Artinya:

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.”
(QS. Al-Hajj: 37)

Penutup

Ibadah kurban adalah bentuk penghambaan yang penuh makna. Di dalamnya terdapat nilai keikhlasan, pengorbanan, kepedulian sosial, dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, bagi kaum muslimin yang diberi kelapangan rezeki, hendaknya tidak menyia-nyiakan kesempatan mulia ini.

Semoga Allah menerima amal ibadah kurban kita dan menjadikannya sebagai jalan untuk semakin dekat kepada-Nya. Wallahu a’lam bish-shawab